Enam orang itu yakni, Direktur Utama PT LEN Abraham Mose, Direktur Utama PT SEI Agus Iswanto, Direktur Keuangan PT SEI Andra Yastrialsyah Agussalam, Staff PT LEN Andi Rahman, Direktur Teknologi dan Industri PT LEN Darman Mappangara, dan Karyawan PT LEN Mursid Indarto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/4).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka, diantaranya Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Setya Novanto merupakan satu dari sejumlah tersangka yang akan dimintai keterangan saksi untuk tersangka MN.
Kasus suap KTP-el yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu membuat Setnov mendekam di penjara selama 16 tahun penjara.
Sementara, Markus Nari yang telah ditetapkan tersangka sejak 2 Juni 2017 lalu dan baru ditahan pada 1 April 2019 ini diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan. Karenanya ia dijerat dengan pasal berlapis dan diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.
Diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi e-KTP), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan e-KTP di DPR.