Eks Wali Kota Cimahi Pakai Alat Bantu Napas

Kembali Diadili Karena Kasus Pasar

Rabu, 13 Maret 2019, 09:22 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Pakai Alat Bantu Napas
Itoc Tochija/Net
rmol news logo Itoc Tochija, mantan Wali Kota Cimahi kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kasusnya masih seputar proyek pasar.

Itoc yang pernah menjadi kepala daerah dua periode itu didakwa korupsi proyek pemban­gunan Pasar Raya Cibeureum. Proyek yang dibiayai APBD 2006 dan 2007 itu merugikan negara Rp 37 miliar.

Pada sidang perdana kemarin, jaksa membacakan surat dakwaan. Kasus yang menjerat Itoc ini bermula dari penyertaan modal yang dilakukan Pemkot Cimahi kepada PD Jati Mandiri sebesar Rp 42 miliar.

Suntik dana ini dalam rangka kerja sama pembangunan dan pengoperasian Pasar Raya Cibeureum. Antara PD Jati Mandiri dengan PT Lingga Buana.

"Terdakwa selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah telah menganggarkan anggaran penyertaan modal daerah yang diperuntukkan bagi Perusahaan Daerah (PD) Jati Mandiri," kata jaksa membacakan dakwaan.

PT Lingga Buana akan me­nyiapkan lahan 24.790 meterpersegi untuk lokasi pasar. Padahal tanah itu belum memiliki sertifikat. Bahkan ada yang masih sengketa.

Namun, Itoc tetap menyetujui penyertaan modal untuk kerja sama itu. Pemkot Cimahi jugamengucurkan dana Rp 10,1 miliar untuk membeli tanah 4.500 meter persegi untuk lokasi pasar.

Padahal dalam perjanjian kerja sama, lahan disediakan PT Lingga Buana. Bukan Pemkot Cimahi.

Di tengah jalan, kerja sama diputus karena pembangunan pasar terkendala. PD Jati Mandiri dan PT Lingga Buana kemudian membuat kesepakatan membagi kekayaan kerja sama operasi.

Kesepakatan itu justru menguntungkan PT Lingga Buana sebesar Rp37 miliar. Padahal, sesuai kesepakatan awal peru­sahaan ini hanya bermodalkan ta­nah. Sedangkan untuk pembangu­nan pasar dari penyertaan modal Pemkot Cimahi Rp 42 miliar.

Perbuatan dianggap merugikannegara. Sebaliknya menguntung­kan PT Lingga Buana. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelum pembacaan dakwaan, Itoc meminta izin kepada majelis hakim untuk membawa tabung oksigen dan selang bantu napas. "Mohon izin saya pakai alat bantu oksigen jika nanti merasa perlu," pinta Itoc. Ketua maje­lis hakim Muhammad Razad mengizinkan.

Di tengah pembacaan dak­waan, Itoc tiba-tiba meminta stafnya membawakan tabung oksigen warna hijau ke dekat tempat duduknya.

Jaksa pun menghentikan pem­bacaan surat dakwaan. Setelah Itoc mengenakan selang bantu napas, pembacaan dakwaan dilanjutkan.

Sebelumnya, Itoc pernah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Itoc dan istrinya, Atty Suharti didakwa menerima suap dari kontraktor Pasar Atas Cimahi.

Atty menjadi Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 menggantikan Itoc. Namun ia tak menyelesaikan masa jabatannya agar dicokok KPK pada Desember 2016.

Itoc divonis bersalah dan dihu­kum 7 tahun penjara. Sedangkan Atty 4 tahun penjara. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA