Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa tidak benar Ketua KPK Agus Rahadrjo pernah mengusulkan penghapusan LHKPN.
"Saya sudah tanya langsung ke pak Agus, tidak benar, tidak mungkin kemudian ketua KPK mengusulkan penghapusan LHKPN padahal UU memberikan tugas itu kepada KPK," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/3).
Dia menegaskan, ketua KPK tidak pernah sama sekali mengusulkan wacana penghapusan para penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Febri meluruskan, dirinya berkomunikasi langsung dengan Ketua KPK Agus Raharjo justru menekankan semua penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
"Yang benar adalah kedepan kita perlu mensingkronkan data-data pajak dan data-data LHKPN khususnya kekayaan penyelenggara negara," tutur Febri.
"Jadi, kami tegaskan tidak benar bahwa kalau diklaim ketua KPK itu meminta penghapusan LHKPN," imbuhnya.
Bahkan, lanjut Febri, Kementerian Keuangan menyambut baik pelaporan LHKPN dari para penyelenggara negara. Adapun untuk persoalan pajak yang dianggap mewakili laporan kekayaan harta kekayaan dinilai kurang tepat.
"Yang benar adalah ke depan kami berharap laporan LHKPN ini bisa singkron dengan pelaporan pajak untuk data-datanya dan pihak Kemenkeu sangat antusias untuk menyambut," kata Febri.
BERITA TERKAIT: