Hal itu sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Johnny.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi," kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan.
Setelah itu, JPU menyebutkan nama-nama saksi yang dimaksud. Salah satu diantaranya adalah Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso. Untuk diketahui, Ratna adalah anggota PBN.
"Saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," lanjut dia.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sidang Ratna dipimpin Johnny dengan ditemani dua hakim anggota, Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.
Adapun yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjejer Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.
***