JPU: Ratna Sarumpaet Mengirimkan Foto Wajah Lebam Ke Petinggi BPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Februari 2019, 12:14 WIB
JPU: Ratna Sarumpaet Mengirimkan Foto Wajah Lebam Ke Petinggi BPN
Ratna Sarumpaet/RMOL
rmol news logo . Sederet nama beken muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan hoax yang melibatkan aktivis senior Ratna Sarumpaet. Kebanyakan dari mereka merupakan petinggi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Hal itu sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Johnny.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi," kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan.

Setelah itu, JPU menyebutkan nama-nama saksi yang dimaksud. Salah satu diantaranya adalah Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso. Untuk diketahui, Ratna adalah anggota PBN.

"Saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," lanjut dia.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sidang Ratna dipimpin Johnny dengan ditemani dua hakim anggota, Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.

Adapun yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjejer Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA