Politisi PAN Dan Pejabat Pegunungan Arfak Dicekal Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 27 Februari 2019, 19:05 WIB
Politisi PAN Dan Pejabat Pegunungan Arfak Dicekal Ke Luar Negeri
Gedung KPK/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah ke luar negeri para tersangka kasus suap pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/2).

"KPK telah mengirimkan surat pada imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap SKM (Anggota DPR RI), NPA (Plt. dan Pj. Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak)," ujar Febri.

Dijelaskan Febri, KPK meminta pihak imigrasi untuk mencegah para tersangka itu selama kurun waktu enam bulan kedepan terhitung sejak tanggal 21 Februari 2019.

"Jangka waktu 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 Januari 2019," tegas Febri.

Adapun kedua tersangka suap terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak itu adalah Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba.

Keduanya dicekal ke luar negeri karena telah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS.

Sukiman dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA