Demikian disampaikan koordinator Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Edi Arsadad, dilansir
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (21/2) sembari mengomentari kehadiran pemerintah yang diwakili tim terpadu Kemenko Polhukam yang menggelar deklarasi damai.
Menurut Edi, tragedi Talangsari masih belum mendapatkan keadilan secara hukum hingga saat ini.
Seharusnya, sambung Edi, pertemuan kemarin, membahas proses hukum dugaan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 6-7 Februari 1989 itu.
â€Anehnya, seolah-olah, pertemuan telah ada perdamaian agar kasus pelanggaran HAM Tragedi Talangsari tidak berlanjut ke Pengadilan HAM,†ujar Edi.
Pada Rabu (20/2), tanpa keterlibatan wakil keluarga korban, Tim Terpadu Kemenko Polhukam bersama Pemkab dan tokoh masyarakat menyepakati deklarasi damai tersebut di Pemkab Lampung Timur.
"Kami tidak sama sekali terlibat dalam pertemuan tersebut," kata Edi.
Malah, sambung Edi, pertemuan tersebut dianggap melukai hati para korban yang selama ini terus berjuang menuntut keadilan dituntaskannya kasus pembantaian jemaah Pondok Pesantren Anwar Warsidi.
[jto]
BERITA TERKAIT: