Ia pun siap membacakan nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Nanti eksepsi saya bacakan kenapa aksi korporasi ini harus dibela dan harus dilindungi oleh pemerintah," ujar Karen usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/1).
Kasus itu bermula ketika Pertamina mengakuisisi sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 lalu.
Karen menjelaskan bahwa kebijakan akuisisi itu semata untuk pengembangan bisnis dan investasi PT Pertamina.
Dia pun berharap pemerintah melindungi dan mendukung kebijakan PT Pertamina sebagai korporasi milik negara itu.
"Jadi tidak ada Pertamina hari ini kalau tidak ada Pertamina lima tahun lalu, 10 tahun lalu, maupun 61 tahun yang lalu saat Pertamina dilahirkan," jelasnya.
Karen dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.
[wid]