Dua orang yang dipanggil adalah Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR tahun 2016, yaitu Ahmad Riski Sadig dan Eka Sastra.
"Saksi dihadirkan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (31/1).
Ahmad Riski Sadig adalah Anggota DPR dari Fraksi PAN daerah pemilihan Jawa Timur VI, sementara Eka Sastra adalah Anggota DPR dari Fraksi Golkar daerah pemilihan Jawa Barat III.
Selain dua saksi tersebut, penyidik KPK juga memanggil satu orang PNS pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2016 beranama Dudi Hermawan.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan diduga menerima komitmen fee 5 persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.
Komitmen fee 5 persen untuk Wakil Ketua Umum PAN itu akan diambil dari total Rp. 100 miliar anggaran yang diajukan.
Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
[rus]