"Apabila sudah ada kajian secara komprehensif dari tim Bareskrim dan rekomendasi dari Dewan Pers nanti akan dianalisa kembali apa langkah selanjutnya yang dilakukan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/1).
Hasil kajian resmi dari Dewan Pers, sambung Dedi, akan menjadi dasar Polri untuk memulai langkah penyelidikan. Nantinya, rekomendasi itu akan dijadikan alat bukti.
Saat ini, Dedi menambahkan, pihaknya intens melakukan koordinasi dengan Dewan Pers sambil menunggu hasil kajian menyeluruh.
Untuk sementara sebelum hasil rekomendasi kajian dari Dewan Pers yang ditargetkan selesai pekan ini, Polri melakukan langkah pencegahan dengan meminta kepada PT Pos untuk menghold (menahan) pendistribusian tabloid 16 halaman itu.
"Kita sudah bekerja sama khusus distribusi via pos, dari pihak Pos sudah sepakat di-hold pendistribusiannya kepada alamat-alamat yang dituju," urai Dedi.
Sementara tempat ataupun masjid yang telah menerima tabloid tersebut, Polri melalui Bhabinkamtibmas menghimbau kepada pengurus masjid maupun Pondok Pesantren agar tidak menyebarluaskannya.
"Jadi tidak ada pendistribusian agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat karena itu nanti akan multiintepretasi dari masyarakat," demikian Dedi.
[rus]