Keraguan PPK Sebabkan Pemecatan PNS Tersangkut Korupsi Berjalan Lambat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 28 Januari 2019, 16:16 WIB
Keraguan PPK Sebabkan Pemecatan PNS Tersangkut Korupsi Berjalan Lambat
RMOL. Salah satu penyebab lambatnya pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat kasus korupsi adalah surat edaran LKBH Korpri Nasional yang meminta menunda pemecatan.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah  sangat menanggapi laporan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang lambannya pemecatan terhadap PNS yang berkasus hukum korupsi.

"Masih lambatnya proses pemberhentian PNS, juga disebabkan dari keengganan, keraguan para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) menunda pemberhetian PNS," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (28/1).

Disebutkan Febri, data per 14 Januari 2019 dari data BKN, hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, lanjut Febri, di luar 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.

"Pemberhentian seluruh PNS yang berjumlah 2.357 ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018," tukasnya. [hta]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA