Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah sangat menanggapi laporan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang lambannya pemecatan terhadap PNS yang berkasus hukum korupsi.
"Masih lambatnya proses pemberhentian PNS, juga disebabkan dari keengganan, keraguan para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) menunda pemberhetian PNS," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (28/1).
Disebutkan Febri, data per 14 Januari 2019 dari data BKN, hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, lanjut Febri, di luar 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.
"Pemberhentian seluruh PNS yang berjumlah 2.357 ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018," tukasnya.
[hta]