Karena itulah ia memutuskan untuk membuat laporan secara manual di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari batas 15 November kemarin baru selesai sekarang, karena kesulitan saya pola pengisian," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/1).
Menurut Edi, dengan pengisian manual dirinya bisa sekalian koordinasi secara langsung hal-hal apa yang kurang dalam pengisian LHKPN.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dari 106 wajib lapor LHKPN di DPRD DKI Jakarta tidak satupun memenuhi kewajibannya atau laporan nol persen.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: