Rusdi Dkk Diperiksa Terkait Suap Proyek SPAM PUPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 23 Januari 2019, 12:13 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Hari ini penyidik melayangkan panggilan untuk enam orang saksi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (23/1).

Saksi yang dipanggil berasal dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, yaitu Rusdi, Erik Viktoriyanto, Moh Hasbie Assidiqie, Qurotu Ainy, Suprayitno dan Antonius Lolon.

KPK mengungkap kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan alat bukti berupa uang tunai Rp. 3.4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar Amerika.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah diduga pemberi suap, Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP, Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya (YED).

Adapun terduga penerima suap Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA