"Enam orang saksi kami hadirkan, terdiri dari unsur satker pelaksana dan unsur swasta," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (22/1).
Enam saksi yang dipanggil penyidik adalah Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, Ari Sihombing dan Bagian Keuangan PT WKE dan PT TSP, Michael Andry Wibowo.
Termasuk juga empat unsur swasta, Gatot Prayogo, Agus Gendroyono, Soltan Simangunsong dan Gibson Nainggolan.
KPK mengungkap kasus suap proyek SPAM Kementeria PUPR dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan alat bukti berupa uang tunai Rp. 3.4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar AS.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah diduga pemberi suap, Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP, Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya (YED).
Adapun terduga penerima suap Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
[rus]