Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sterry Marleine menghadirkan Kepala Sub Seksi Sengketa Konflik Perkara Pertanahan BPN Jakbar Budi Harsono sebagai saksi.
Budi mengakui bahwa telah terjadi kesalahan administrasi dalam penerbitan empat sertifikat atas nama Muljono Tedjokusumo.
"Benar akta jual beli (AJB) yang menjadi dasar penerbitan sejumlah sertifikat atas nama Muljono Tedjokusumo ada kesalahan administrasi. AJB Nomor 1209 telah dinyatakan hilang, namun ada surat kuasa pengurusan yang ditandatangani terdakwa untuk menjadi bahan memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat," papar Budi, Kamis (17/1).
Menurutnya, BPN Jakbar belum membatalkan empat sertifikat karena masih menunggu keputusan pengadilan.
"Ya kami masih menunggu hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakbar terkait pembatalan sejumlah sertifikat itu," katanya.
Akhmad Aldrinof selaku kuasa hukum para korban menilai bahwa tidak masuk akal jika terdakwa menandatangani surat kuasa pengurusan sertifikat namun tidak tahu tujuan yang dikuasakannya.
"Aparat penegak hukum itu tidak bodoh. Pernyataan tentang hilangnya AJB untuk dasar pembuatan sertifikat yang tidak diketahui oleh terdakwa pasti akan lebih memberatkan hukumannya," kata Akhmad kepada wartawan usai persidangan.
Dia mengatakan, kesaksian pejabat BPN Jakbar sejalan dengan pernyataannya terkait saksi persidangan bahwa benar telah terjadi pemalsuan terdakwa sebagai dasar proses terbitnya empat sertifikat tanah.
Pada persidangan sebelumnya tanggal 21 November 2018 soal dugaan pemalsuan surat tanah dan keterangan palsu pada akta autentik dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo, Ketua RT 0011 RW 05 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk Amsir yang dihadirkan menjadi saksi mengaku tidak pernah menandatangani penerbitan sertifikat tanah.
Sementara, Muhadi selaku ahli waris Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong dalam kesaksiannya menceritakan, terjadinya pelaporan lantaran ketiga korban melaporkan terdakwa pada 2016 ketika tanah di Kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk milik Mahidi Salimin, Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong dipasang plang atas nama Muljono Tedjokusumo. Lahan juga dijaga oleh sekelompok orang.
"Para saksi tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan terdakwa," tegas Akhmad.
[wah]
BERITA TERKAIT: