"(Pemeriksaan) berkaitan audit saja," ujar Widiarto saat keluar Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/1).
Ketika ditanya soal detail pemeriksaan, Widianto menjawab singkat.
"Wah banyak kalau itu (pertanyaan), saya tidak ingat," demikian Widiarto.
KPK sebelumnya mengungkap kasus SPAM ini dari operasi tangkap tangan. Dan alat buktinya berupa uang tunai Rp. 3.4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar Amerika Serikat.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah diduga pemberi suap, Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP, Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya (YED).
[jto]
BERITA TERKAIT: