Demikian dikatakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat pemaparan hasil laporan LHKPN Tahun 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/1).
"Ada waktu mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaan dalam perolehan selama tahun 2018," ujar Febri.
Febri menjelaskan bahwa LHKPN merupakan salah satu parameter dalam rangka upaya pencegahan korupsi.
Sehingga, kata dia, penting bagi atasan masing-masing instansi untuk menegaskan kepada anak buahnya dalam disiplin melaporkan perolehan harta.
"Untuk bisa menunjukkan secara lebih clear komitmen pencegahan tindak pidana korupsi, jadi bukan hanya komitmen yang disampaikan saat pidato," tukasnya.
KPK mencatatkan selama tahun 2018, pelaporan LHKPN paling rendah yaitu lembaga legislatif dengan laporan terpenuhi 39,42 persen dari 15.847 wajib lapor.
Berikutnya, lembaga eksekutif yang memenuhi laporan 66,31 persen dari 237.084 wajib lapor yang disusul lembaga Yudikatif dari 22.518 wajib lapor, yang sudah melaporkan sebanyak 48,05 persen.
Terakhir dari Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN dan BUMD) sebanyak 85,01 persen dari 25.213 wajib lapor telah memenuhi kewajibannya.
[hta]
BERITA TERKAIT: