"Kementerian Pertahanan 80 wajib lapor ternyata yang baru lapor 10 persen," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/1).
Peringkat 10 terendah lainnya, kata Pahala adalah Kementerian Desa dengan 18,41 persen dari 315 wajib lapor serta Kementerian Pemuda dan Olahraga 19,23 persen dari 130 wajib lapor.
Selanjutnya, Kementerian Pariwisata 26,42 persen dari 106 wajib lapor, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi 27,66 persen dari 14.216 wajib lapor.
"Kemudian, Kementerian Dalam Negeri 37,84 persen dari 222 wajib lapor, Kementerian Ketenaga Kerjaan dengan 38,71 persen dari 155 wajib lapor, Kementerian Koperasi sebanyak 42,31 persen dari 52 wajib lapor," jelasnya.
Melengkapi sepuluh terendah, Kementerian PUPR dengan 45,28 persen dari 4.585 wajib lapor, dan Kemenko Perekonomian dengan 48,81 persen dari 84 wajib lapor.
Pahala pun meminta pimpinan di kementerian masing-masing dapat menginstruksikan para pejabatnya untuk patuh dalam membuat laporan LHKPN.
Pasalnya, ia meyakini kepatuhan pejabat negara ditentukan dari pimpinan masing-masing lembaga atau instansi.
"Oleh karena itu, kita bilang ke-10 kementerian itu tolong, komitmen dari pim‎pinan instansi itu dinyatakan dalam bentuk mendorong kepatuhan sampai 100 persen," pungkasnya.
[hta]
BERITA TERKAIT: