SAB yang mengenakan jas hitam didampingi kuasa hukumnya Memed Adiwinata tiba pukul 11.00 WIB. Mereka langsung memasuki ruang pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim, di Bareskrim, Jakarta, Senin (7/1).
Pengacara SAB, Memed Adiwinata mengatakan RA dan AD telah mencemarkan nama baik kliennya dengan mengatakan bahwa kliennya melakukan pelecehan dan pencabulan ke RA.
Pihaknya merasa tidak relevan antara pelaporan dan yang dikatakan RA kepada awak media.
"Dalam laporan mengatakan pencabulan, padahal dia bilangnya pelecehan," ucap Memed singkat sebelum masuk ruang pelaporan.
Sementara SAB, tidak sepatah kata pun yang terucap dari mulutnya.
Rizky Amelia sebelumnya melaporkan SAB ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM, bertanggal 3 Januari 2019. RA menuntut SAB dengan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
[rus]