"Penyidik perlu melakukan pendalaman keterangan dari para tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (7/1).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga diantaranya merupakan penerima suap, yaitu Deputi IV Kemenpora, Mulyana; PPK Kemenpora, Adhi Purnama; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama bagi kelimanya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Desember 2018 lalu.
KPK mengungkap kasus suap dana hibah KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi, termasuk di kantor Kemenpora, Jakarta.
Alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp. 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp. 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp. 7 miliar.
[rus]
BERITA TERKAIT: