Namun begitu, Bawaslu RI masih enggan membeberkan sanksi bagi KPU jika terbukti lalai.
Ketua Bawaslu Abhan memperkirakan sidang putusan akan berlangsung sekitar dua pekan ke depan.
"Hitungan kami maksimal sampai tanggal sepuluh sidangnya," katanya di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (3/1).
Sidang yang digelar kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terlapor. Sidang juga akan dilanjutkan pada Jumat (4/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Mudah-mudahan besok saksi sudah selesai semuanya. Senin, Selasa kesimpulan diterima, lalu putusan," ujar Abhan.
Dipertegas apakah sanksi yang akan diberikan jika KPU tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu, Abhan enggan menjabarkannya.
"Kami posisi hakim yang sidangkan ini tentu tidak etis untuk beri komentar itu," imbuhnya.
OSO menggugat KPU yang tidak mau menjalankan putusan PTUN Jakarta yang diperkuat putusan Mahkamah Agung. Keduanya memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2019. KPU beralasan memegang teguh putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi caleg.
[wah]
BERITA TERKAIT: