"KPK telah menyita satu unit mobil CRV berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (30/12).
Alat bukti tersebut merupakan tambahan dari yang diamankan KPK dalam OTT pada Jumat malam (28/12) lalu.
Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan 21 orang dengan alat bukti berupa uang tunai Rp 3,4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar AS.
KPK pun menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka. Yakni Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih ; Direktur PT TSP, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya. Mereka berempat ini diduga sebagai pemberi suap.
Sementara empat tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap. Yakni, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah ; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
KPK menjerat Budi Suharto dengan pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara terduga penerima dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
[wid]