Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Jalankan Putusan Hakim, Kajari Batam Dan Anak Buahnya Dilaporkan Ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 21 Desember 2018, 22:05 WIB
Tak Jalankan Putusan Hakim, Kajari Batam Dan Anak Buahnya Dilaporkan Ke Bareskrim
Alvonso pelapor Kajari Batam/RMOL
rmol news logo Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedi Tri Haryadi bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran tidak menjalankan putusan pengadilan negeri Batam atas vonis tiga tahun penjara dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara penipuan jual beli saham hotel BCC.

Adapun terlapor lain yakni, Kasipidum Kajari Batam Filpan Fajar Darmawan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Yan Elhas Zebua.

"Pasal yang dilanggar jelas 223 KUHP, yakni mengabaikan putusan hakim. Sehingga orang yang harusnya ditahan tapi dilepaskan. Ancaman hukuman 2 tahun," kata Alvonso usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).

Majelis Hakim PN Batam yang diketuai oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan yang dibantu dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Jassael memvonis Tjipta Fudjiarta tiga tahun penjara. Menurut Alvonso, begitu putusan pengadilan dibacakan dan setelah persidangan maka diwajibkan putusan tersebut dilaksanakan.

"Yang melaksanakan putusan itu adalah kejaksaan. Jadi Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan," ujarnya.

Alvonso menambahkan, ia terpaksa melaporkan Kepala Kejaksaan berikut anak buahnya lantaran sudah berulang kali permohonan dirinya agar Kejaksaan Negeri Batam melakukan penahanan sesuai amar putusan hakim tidak pernah digubris oleh Dedi Tri Haryadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

"Intinya kami datang ke Bareskrim ini sudah melaporkan atas tindakan daripada penguasa penegak hukum, yaitu Kajari Batam, Kasi Pidum, dan JPU, tidak menjalankan putusan pengadilan batam tanggal 11 Desemberr 2018," demikian Alfonso.  
Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/1659/XII/2018/Bareskrim tertanggal 21 Desember 2018. Dedi Tri Haryadi dan kedua anak buahnya disangkakan UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 223 KUHP. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA