Begitu penjelasan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/12).
"Rencananya dimusnahkan tapi lokasi tidak tercapai, oleh Dukcapil Kampung Baru dibuang di areal perkebunan," kata Dedi.
Sebetulnya, sambung Dedi, Standart Operasional Prosedur (SOP) terhadap KTP-el yang sudah tidak terpakai ada dua, yakni pertama dengan cara digunting ataupun dibakar. Namun, prosedur ini tidak dijalankan Dukcapil Padang Pariaman.
"Polres Pariaman sudah amankan barbuk dan lakukan pemeriksaan pada petugas yang membuang KTP tersebut di kebun masyarakat. Itu murni tidak terpakai dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu dan tidak ada kaitannya dengan DPT," kata Dedi, menekankan.
[wid]
BERITA TERKAIT: