Pengusutan Korupsi Kondesat Mandeg, Jaksa Agung Disomasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Desember 2018, 13:52 WIB
Pengusutan Korupsi Kondesat Mandeg, Jaksa Agung Disomasi
Foto: Repro
rmol news logo Jaksa Agung HM Prasetyo disomasi lantaran dianggap tidak serius menuntaskan pengusutan kasus korupsi Kondesat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 36 triliun.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, surat somasi telah dilayangkan MAKI atas lambannya pengusutan kasus itu. Somasi dilayangkan kemarin (Senin, 10/12).

"Kami telah mengirimkan Somasi kepada Jaksa Agung atas berlarut-larutnya perkara Korupsi Kondensat TPPI yang merugikan negara Rp 36 triliun itu," tutur Boyamin di Jakarta, Selasa (11/12).

Dia mengatakan, somasi atas realisasi janji Jaksa Agung untuk sidang in absentia perkara korupsi kondensat telah diterima Kejagung. Somasi itu juga dikirimkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

Boyamin mengingatkan janji HM Prasetyo itu terlontar saat pembukaan Rakernis Kejaksaan Agung di Bali pada 28 November 2018 lalu.

"Namun hingga saat ini realitasnya Kejaksaan Agung belum menerima penyerahan tahap II Tersangka Perkara Korupsi Kondensat dari Penyidik Bareskim oleh JPU Kejagung," tutur Boyamin.

Somasi berlaku hanya 7 hari dan selanjutnya segera diajukan Praperadilan untuk yang kesekian kalinya.

“Dan, kami posisi sekarang hanya menunggu hakim yang akan mengabulkan gugatan kami, karena senyatanya JPU Kejaksaan Agung melanggar ketentuan KUHAP,” ujar Boyamin.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA