Malah mereka yang korup itu diibaratkan sebenarnya sakit tapi tidak tahu dan menuduh orang lain sakit.
"Kita dapat saja tidak perlu lagi undang undang korupsi, lapas khusus korupsi sampai punya lembaga khusus untuk korupsi jika para birokrasi mau sembuh dan komitmen," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/12).
Menurut dia, satu-satunya cara mengobati penyakit korupsi hanya dengan mau dan bisa menerapkan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.
"Terapkan asas asas umum pemerintahan yang baik, inilah solusinya, ini kuncinya
soft landing sebelum UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi diberlakukan," terangnya.
Azmi melanjutkan, sebetulnya produk, hukum serta politik hukum pemerintah pada waktu itu, hampir 20 tahun yang lalu, sudah memberi sinyal sebagai peringatan agar birokrasi menjalankan tugas pokok fungsi (tupoksi) hak dan kewajibannya sesuai UU 28/1999.
"Namun ini diabaikan, tidak digubris sehingga energi bangsa sampai saat ini terbuang untuk berhadap-hadapan dengan masalah perilaku korup yang kebanyakan pelakunya dimotori oleh birokrasi ini," ujarnya lagi.
Ia berkeyakinan jika pemerintah dan semua elemen masyarakat mau dan mampu menerapkan UU 28/1999 maka Indonesia yang berciri khas gotong royong, perdamaian, kesejahteraan serta pembangunan berkeadilan sosial akan lebih mudah terwujud.
"Karena inilah kunci yang sudah ada sebagai solusi namun diabaikan," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: