Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyebutkan, penggunaan media sosial bukanlah hal baru bagi KPK walaupun perlu beberapa evaluasi.
Namun, penggunaan media sosial KPK perlu penyegaran dan pengevaluasian.
"Kalau kita lihat Twitter KPK itu bahasanya terlalu formal, kurang menghibur," ujar Laode di sela acara Hari Anti Korupsu Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).
Selain evaluasi internal, KPK juga ingin melibatkan masyarakat secara aktif dalam pemberantasan korupsi melalui media sosial.
Menurutnya, pengguna media sosial di Indonesia cukup besar jumlahnya. Tentu masyarakat yang menemukan adanya indikasi korupsi bisa melapor kepada KPK melalui media sosial tersebut.
"Misalnya ada kades (kepala desa) menerima uang untuk urus KTP di atas yang seharusnya, tulis saja terus CC ( carbon copy-teruskan) ke KPK, CC ke Kemendagri," tutup Laode.
Akun media sosial resmi KPK adalah @KPK_RI dan @kanal_kpk (Twitter), KomisiPemberantasanKorupsi (Facebook fanpage) dan KPK RI (Youtube).
[rus]
BERITA TERKAIT: