Langkah itu dilakukan karena Kotjo mengaku tidak memiliki kenalan di Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Kenapa butuh dibuka jalur? Karena saya tidak kenal di PLN," ujar Kotjo saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12).
Kala itu, dia bepikir bahwa prosedur normal untuk mendapatkan proyek itu harus akan menjalani proses yang panjang. Sehingga butuh jalan pintas agar proyek pembangunan bisa didapat.
Pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd ini menyebut uang senilai Rp 4,75 miliar yang diberikan kepada Eni dikarenakan politisi Golkar itu memerlukan bantuan. Sehingga dia membantu Eni dan sekaligus sebagai rasa terima kasih.
"Sebagai wirausaha butuh rasa sungkan terhadap legislator, tentu dalam batas wajar, maka saya tidak kepikiran untuk memberikan apresiasi apa," jelasnya.
Kotjo menyebutkan bahwa dengan segala pembuktian yang ada, maka dia siap menerima apapun keputusan yang diambil oleh pengadilan.
"Apapun keputusan yang kelak dijatuhkan majelis hakim saya akan menerimanya dan tidak mengajukan banding," tukasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Kotjo dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap PLTU Riau-1.
[ian]
BERITA TERKAIT: