Eni merupakan tersangka kasus suap pada proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Persidangan politisi Golkar itu akan dipimpin lima orang hakim dengan ketua majelis hakim, Yanto. Adapun hakim anggota adalah Hariono, Hastopo, Anwar dan Ansori Syaifuddi.
Selain Eni, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus PLTU Riau-1, yaitu mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.
Perkara Johanes Kotjo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perkaraÂnya sudah tahap tuntutan di mana Majelis Hakim diminta menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara Idrus Marham sampai saat ini masih harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
[wid]