Idrus Ngeluh Antre Lama Dijemput Mobil Tahanan

Kamis, 29 November 2018, 08:04 WIB
Idrus Ngeluh Antre Lama Dijemput Mobil Tahanan
Foto/Net
rmol news logo Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham kembali men­jalani pemeriksaan sebagai ter­sangka suap kesepakatan proyek PLTU Riau 1.

Usai pemeriksaan kemarin sore, ia bisa berbincang-bincang agak lama dengan awak media di lobby depan Gedung Merah Putih KPK. Sebelum dibawa kembali ke rutan.

Mantan Menteri Sosial itu ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Tempat penahanan itu berada persis di belakang Gedung Merah Putih.

Sebenarnya bisa ditempuh dengan jalan kaki. Namun prose­dur di KPK setiap tahanan harus naik mobil tahanan dan dikawal. Selain itu, tahanan wajib mengenakanrompi tahanan warna oranye.

Mobil tahanan yang bakal menjemput mantan Idrus belum muncul. "Kadang-kadang kita sudah selesai (diperiksa), kita menunggu dulu (dijemput)," ujar Idrus.

Meski mengeluh, ia bisa me­mahami karena jumlah mobil tahanan yang dimiliki komisi antirasuah dan pengawal tah­anan, terbatas.

Pengawal tahanan harus me­mastikan orang yang dibawanya sudah masuk rutan dan aman, sebelum kembali menjemput tahanan berikutnya. Jika pe­meriksaan selesai berbarengan, tahanan pun antre dijemput.

"Saya kira ini perlu jadi per­hatian ke depan, supaya ber­jalan dengan baik. Ya, misalkan supaya (mobil tahanan) jangan telat," harap Idrus.

Ia juga menyoroti kurang­nya personel di KPK. Ia me­minta agar ada penambahan. "Demikian pula misalnya ban­yaknya masalah-masalah yang ditangani KPK, personelnya memang masih kurang dan lain-lain," kata Idrus.

Selain pemeriksaan, Idrus menjalani proses perpanjangan masa tahanan. "Ya ini perpanjan­gan yang kedua. Terakhir ya, satu bulan terakhir ini," ujarnya.

Idrus mulai menjalani masa sejak 31 Agustus 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kesepakatan proyek PLTU Riau 1 bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Perkara Johanes Kotjo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perkara­nya sudah tahap tuntutan. Jaksa KPK menyimpulkan Kotjo ter­bukti menyuap untuk mendapat­kan proyek PLTU Riau 1. Jaksa menuntut Kotjo dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara perkara Eni mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Pada sidang perdana ini jaksa KPK bakal membacakan dakwaan terhadap politisi Partai Golkar itu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA