Padahal, kasus tersebut telah bergulir sejak 13 Oktober lalu, setelah Dedy Kurniawan melaporkan MT ke Polres Blitar sebagai pembuat surat palsu.
"Polisi lambat menangkap pelakunya, padahal sudah mengantongi nama dari mana asal foto surat palsu itu beredar," ungkap Muhammad Sholeh, Kuasa Hukum MT pada
RMOLJatim, Rabu (28/11).
Dikatakan Sholeh, dalam pemeriksaan kliennya pada 22 Oktober lalu, MT mengaku mendapatkan kiriman foto surat palsu panggilan KPK dari YS. Bahkan, YS juga sudah dimintai keterangan bersamaan dengan MT. YS yang seorang kontraktor muda ini juga diperiksa bersama sejumlah kontraktor lainya.
Pihaknya, kata Sholeh, berharap kasus tersebut segera dituntaskan, sehingga kliennya segera mendapatkan kepastian hukum. Menurutnya, MT merupakan korban kebohongan yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Seakan-akan klien kami adalah tertuduh, padahal klien kami adalah korban informasi surat palsu KPK," tegasnya.
Sejauh ini pihak kepolisian sudah memintai keterangan 22 saksi. Terakhir NV seorang pekerja media, Jumat (23/11) lalu. NV juga mendapatkan kiriman pesan dari YS, bahwa Bupati Blitar Rijanto, MM dan pegawai PUPR Kabupaten Blitar akan dipanggil KPK.
"Masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, sudah ada 22 saksi yang kami mintai keterangan," ungkap Kasubah Humas Polres Blitar, Iptu Muhamad Burhanudin.
[lov]
BERITA TERKAIT: