Tuntutan itu dibacakan dalam tiga gelombang dengan masing-masing enam terdakwa. Gelombang pertama, yang menjalani persidangan adalah Yaqud Ananda Qurban, Rahayu Sugiarti, Heri Subiantono, Sukarno, Heri Puji Utami dan Abdul Rachman.
Surat tuntutan setebal 1200 halaman tersebut dibacakan empat jaksa KPK secara bergantian di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (28/11).
Ironisnya, Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan yang berbeda pada keenam terdakwa meski sama sama dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Yaqud Ananda Qurban dituntut paling tinggi dari lima rekan sejawatnya. Politisi wanita dari Partai Hanura ini dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Yaqud juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Sementara, terdakwa Rahayu Sugiarti dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 112,5 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Heri Subiantoro dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 126 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Di waktu yang sama, terdakwa Sukarno dituntut 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 12,5 juta subsider 2 bulan kurungan.
KPK juga menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara pada terdakwa Utami Puji Utami dan denda Rp 200 juta dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,5 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Sementara, untuk terdakwa Abdul Rachman dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 55 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin mengatakan perbedaan surat tuntutan tersebut dilihat dari perilaku para terdakwa selama persidangan.
"Terdakwa Yaqud Ananda Qurban kami tuntut paling berat karena selama persidangan berbelit belit dan tidak jujur," kata Ahmad Burhanudin dikutip
Kantor Berita RMOLJatim usai pembacaan tuntutan.
Selain itu, perbedaan uang pengganti yang dijeratkan dalam tuntutan jaksa diakui Ahmad Burhanudin dilihat dari nilai yang diterima masing-masing terdakwa.
"Disesuaikan dari yang diterima masing-masing terdakwa," ucap Ahmad.
Ke-18 terdakwa ini diadili setelah KPK melakukan penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.
Arief menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Setelah melakukan pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa suap juga dilakukan oleh belasan anggota dewan.
Ke-18 anggota DPRD Kota Malang yang diadili adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim , Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi , Tri Yudiani, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti , Sukarno,, dan Yaqud Ananda Gudban.
[lov]