Fahri Sindir KPK Lempar Handuk Minta Revisi UU Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 November 2018, 14:20 WIB
Fahri Sindir KPK Lempar Handuk Minta Revisi UU Tipikor
Fahri Hamzah/RMOL
RMOL.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta revisi UU Tipikor.

Permintaan lembaga antirasuah itu pun disindir Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah bukti kegagalan KPK mengidentifikasi persoalan korupsi yang terjadi di Indonesia.

"KPK lempar handuk. Ibarat dokter yang gagal mendiagnosa penyakit seorang pasien," cetus Fahri di Jakarta, Rabu (28/11).

Hemat dia, pemberantasan korupsi dikembalikan kepada penegak hukum inti, yakni kepolisian dan kejaksaan. Atau Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) sebagaimana permintaan KPK.

"Siapkan saja Perppu-nya, begitu pemerintah nanti sesuai dengan keinginan KPK, pada 100 hari pertama para capres harus berani membuat Perppu paket pemberantasan korupsi yang hasilnya lebih nyata," kata Fahri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, revisi UU Tipikor harus segera dilakukan dalam waktu dekat.

"KPK ingin pemerintahan yang tak lama lagi ini, kan habis itu Pemilu dan kita ngga tahu pemerintahannya siapa tidak lama lagi, bila mau meninggalkan landasan yang lebih baik untuk pemberantasan korupsi itu revisi UU Tipikor-nya, kalau memungkinkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa kemarin (27/11).

Namun untuk mempercepat revisi,  menurut Agus, Presiden Jokowi bisa menerbitkan Peppu. Sebab pembuatan Perppu relatif lebih cepat dibandingkan melalui Prolegnas DPR.

"Kalau itu (membuat Perppu) bisa jalan kan relatif cepat. Nanti DPR tinggal melihat mengesahkan atau tidak. Nah Perppu-nya harus kita siapkan dengan baik," kata Agus.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA