Farid sedianya dipanggil Rabu (21/11) pekan lalu tapi diwakili kuasa hukumnya. Ia akan diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik dan yang dilaporkan oleh 64 hakim.
"Pada hari ini kita hadir menghadiri panggilan pihak kepolisian sebagai panggilan kedua. Nanti materinya akan kami selesaikan di dalam," kata kuasa hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Rabu (28/11).
Mahmud mengatakan, pihaknya sudah meminta pertimbangan Dewan Pers. Alhasil, kasus yang dilaporkan para hakim di lingkungan Mahkamah Agung itu seharusnya masuk sengketa pers.
"Itu pandangan kami, pandangan penyidik berbeda. Biar kami satukan pandangan kami dan pandangan penyidik biar kami merangkum sebenarnya," kata Mahmud.
"Karena ini sengketa pers biar kami jelaskaan lebih konkret,†pungkasnya.
Laporan itu berkiatan dengan pernyataan Farid yang dimuat dalam media cetak Harian Kompas berjudul 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran' edisi tanggal 12 September 2018 lalu. Tak lama setelah pemberitaan itu, puluhan hakim MA melaporkan Farid ke Polda Metro Jaya.
[wid]