"Granadi itu yang punya berapa orang, berapa institusi, bukan Supersemar saja," ujarnya usai menghadiri pembekalan Relawan Prabowo-Sandi di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (22/11).
Titiek mengatakan tidak relevan jika pemerintah lewat PN Jaksel atas putusan Mahkamah Agung menyita Gedung Granadi yang saat ini juga dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya.
"Kalau mau disita silahkan disita sahamnya Supersemar, jangan gedungnya," katanya.
Titiek pun mengingatkan pemerintah bisa dituntut jika tetap menyita Gedung Granadi. Sebab gedung itu dimiliki oleh beberapa pihak.
"Gedungnya itu milik beberapa orang. Yang pemilik lainnya bisa menuntut pemerintah," tegas politisi Partai Berkarya tersebut.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: