Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yogi Hasibuan menjelaskan tim juga juga tanah seluas 300 meter di lokasi villa.
Namun ia belum dapat memastikan berapa total nilai tanah dan bangunan lantaran masih dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Sebuah villa, bentuk rumah, sudah disita tanah dan bangunannya," kata Yogi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Yogi menambahkan sejauh ini, PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar.
Sementara yayasan milik Keluarga Cendana itu diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp4,4 triliun.
"Kalau uang tadi sudah R 242 miliar. Gedung Granadi kemudian aset di Megamendung dalam proses penilaian. Kalau sudah selesai akan kita lelang. Itu yang kita dapat. Kita akan terus mencari (aset-aset lain)," pungkasnya.
[nes]