"Terkait dengan putusan MA ini yag menjadi sangat penting, sebetulnya di PN Mataram itu kita sudah menang. Tuduhan kepada ibu Baiq Nuril dari fakta persidangan pelanggaran terhadap UU ITE itu tidak terbukti dan majelis hakim menolak semua tuduhan," ungkap politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dalam Diskusi Empat Pilar "Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual" di Media Center DPR, Rabu (21/11).
Rieke mengaku terkejut dengan adanya kasasi dari kejaksaan yang memunculkan putusan MA.
"Artinya, sudah menang dan tiba-tiba kami dikejutkan adanya kasasi dari Kejaksaan, lalu kemudian munculah putusan Mahkamah Agung yang kemudian menganulir putusan PN Mataram," ujar Rieke.
Menurut Rieke, dasar MA mengeksekusi Nuril sangat lemah. Pasalnya, putusan itu baru berupa petikan namun sudah dijadikan dasar untuk eksekusi.
"Harusnya tanggal 21 ini Ibu Nuril dieksekusi 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah oleh Kejaksaan tinggi Mataram, tetapi Alhamdulillah karena dukungan teman-teman media juga akhirnya eksekusi itu dibatalkan," demikian Rieke.
[lov]