Dilaporkan Hakim MA, Kuasa Hukum: Jubir KY Hanya Merespon Wartawan Bukan Tuduhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 21 November 2018, 17:03 WIB
Dilaporkan Hakim MA, Kuasa Hukum: Jubir KY Hanya Merespon Wartawan Bukan Tuduhan
Foto: Net
rmol news logo Jurubicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini (Rabu, 21/11). Ia diwakili kuasa hukumnya.

Panggilan penyidik ini terkait laporan yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA) atas pemberitaan dugaan pungutan liar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA kepada sejumlah hakim.

"Kami, Koalisi Advokat Selamatkan Komisi Yudisial (KAS-KY), bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum pemberi kuasa, Farid Wajdi, sehubungan dengan adanya dua panggilan Unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terhadap dua laporan ditujukan kepada beliau, dengan pelapor Syamsul Maarif dan Cicut Sutiarso," kata koordinator KAS-KY, Mahmud Irsad Lubis di Jakarta, Rabu (21/11).

Irsad menjelaskan, pernyataan Farid Wajid sebagaimana dimuat surat kabar nasional yang diberi judul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran" dalam rangka menjalankan tugas sebagai Jubir KY.

"Pernyataan tersebut tidak mengandung kebencian maupun permusuhan apalagi memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku agama ras dan antargolongan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE," terang Irsad.

Pihak KY juga telah meminta pertimbangan Dewan Pers untuk menilai isi pemberitaan yang dimuat. Hasilnya, berdasarkan surat dari Dewan Pers No. 551/DP/K/X/2018 pada intinya sangat jelas dan tegas menyatakan masalah ini adalah sengketa pers, bukan tindak pidana.

"Maka hal ini adalah kriminalisasi terhadap Komisi Yudisial, karena secara konten pernyataan tersebut merespon pertanyaan wartawan, dan dinyatakan sebagai hal yang akan ditelusuri validitasnya, bukan tuduhan," tegasnya.

Irsad menambahkan, laporan MA ke polisi, dalam posisi KY yang sedang menjalankan tugasnya merupakan peristiwa kedua. Terakhir pada tahun 2015 yang mengkriminalkan Ketua dan Anggota KY periode kedua.

"Laporan polisi tersebut sungguh sangat melanggar fatsun serta prinsip check and balances dalam bernegara dan dilakukan terhadap lembaga resmi yang berwenang dalam menjalankan tugasnya, sekaligus juga membahayakan narasumber media yang seharusnya dilindungi dalam kerangka kebebasan pers," tutupnya.

Sebanyak 64 hakim MA resmi melaporkan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya pada Senin (17/9) lalu karena dianggap telah menuduh PTWP MA melakukan pungutan dalam jumlah besar kepada sejumlah hakim sebelum turnamen tenis MA dimulai. Jubir MA, Suhadi mengatakan,  laporan ini dibuat berdasarkan keterangan Farid yang dimuat Harian Kompas edisi tanggal 12 September 2018. [wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA