Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus, Dudy terbukti melakukan korupsi proyek pembanguÂnan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumatera Barat tahun angÂgaran 2011.
Selain itu, Dudy terbukti menerima imbalan Rp 4,2 miliar dari PT Hutama Karyakarena telah mengatur BUMN itu menjadi pelakÂsana proyek.
Perbuatan Dudy memenuhi unsur dakwaan subÂsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ketua majelis hakim Sunarso membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menghukum Dudy membayar denda Rp 100 juta subÂsider 1 bulan kurungan, dan mengembalikan uang Rp 4,2 miliar yang pernah diterimanya.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Dudy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subÂsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar.
Majelis hakim menjelasÂkan alasan hanya menjatuhkan hukuman separuh dari tuntutan jaksa. Majelis mempertimbangkan status Dudy yang juga menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan IPDN Riau, IPDN Sulawesi Selatan dan IPDN Sulawesi Utara.
Dudy bakal menghadapi penuntutan ketiga perkara tersebut. Lantaran itu, majeÂlis menilai tuntutan hukuman 8 tahun untuk perkara IPDN Sumbar terlalu berat.
Dalam perkara ini, Dudy didakwa merugikan negara Rp 34,8 miliar dalam proyek IPDN Sumatera Barat. Korupsi dilakukan berÂsama Budi Rahmat Kurniawan, mantan General Manager Divisi Gedung Hutama Karya.
Dudy juga didakwa menerima imbalan Rp 4,2 miliarkarena telah mengatur tender agar dimenangkan Hutama Karya. Ia menyÂusun persyaratan yang sulit dipenuhi peserta tender lainnya.
Kesalahan lainnya, Dudy membayar lunas duit proyek Rp 125,6 miliar kepada Hutama Karya meskipun pekerjaan belum kelar 100 persen.
Perbuatan Dudy telah memperkaya Hutama Karya Rp 22 miliar, yang berasal dari pengalihan pekerjaan utama (subkontrak) kepada pihak ketiga Rp 13,8 miliar dan pencairan subkontrak fiktif Rp 8,2 miliar.
Kemudian, memperkaya CV Prima Karya Rp 3,3 miliar, CV Restu Kreasi Mandiri Rp 265,7 juta, dan PT Yulian Berkah Abadi Rp 79,4 juta. ***
BERITA TERKAIT: