Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Bui

Korupsi Proyek IPDN Sumbar

Kamis, 15 November 2018, 09:30 WIB
Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Bui
Dudy Jocom/Net
rmol news logo Dudy Jocom, mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) divo­nis 4 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus, Dudy terbukti melakukan korupsi proyek pembangu­nan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumatera Barat tahun ang­garan 2011.

Selain itu, Dudy terbukti menerima imbalan Rp 4,2 miliar dari PT Hutama Karyakarena telah mengatur BUMN itu menjadi pelak­sana proyek.

Perbuatan Dudy memenuhi unsur dakwaan sub­sidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ketua majelis hakim Sunarso membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menghukum Dudy membayar denda Rp 100 juta sub­sider 1 bulan kurungan, dan mengembalikan uang Rp 4,2 miliar yang pernah diterimanya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Dudy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta sub­sider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar.

Majelis hakim menjelas­kan alasan hanya menjatuhkan hukuman separuh dari tuntutan jaksa. Majelis mempertimbangkan status Dudy yang juga menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan IPDN Riau, IPDN Sulawesi Selatan dan IPDN Sulawesi Utara.

Dudy bakal menghadapi penuntutan ketiga perkara tersebut. Lantaran itu, maje­lis menilai tuntutan hukuman 8 tahun untuk perkara IPDN Sumbar terlalu berat.

Dalam perkara ini, Dudy didakwa merugikan negara Rp 34,8 miliar dalam proyek IPDN Sumatera Barat. Korupsi dilakukan ber­sama Budi Rahmat Kurniawan, mantan General Manager Divisi Gedung Hutama Karya.

Dudy juga didakwa menerima imbalan Rp 4,2 miliarkarena telah mengatur tender agar dimenangkan Hutama Karya. Ia meny­usun persyaratan yang sulit dipenuhi peserta tender lainnya.

Kesalahan lainnya, Dudy membayar lunas duit proyek Rp 125,6 miliar kepada Hutama Karya meskipun pekerjaan belum kelar 100 persen.

Perbuatan Dudy telah memperkaya Hutama Karya Rp 22 miliar, yang berasal dari pengalihan pekerjaan utama (subkontrak) kepada pihak ketiga Rp 13,8 miliar dan pencairan subkontrak fiktif Rp 8,2 miliar.

Kemudian, memperkaya CV Prima Karya Rp 3,3 miliar, CV Restu Kreasi Mandiri Rp 265,7 juta, dan PT Yulian Berkah Abadi Rp 79,4 juta. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA