Pakar Hukum Pidana, Luhut MP Pangaribuan menegaskan, hal itu merupakan kewenangan Jaksa Agung.
"Memang prinsip hukumnya bisa begitu, kalau yang berwenang mencabut keputusan itu boleh," tegasnya kepada wartawan, Jumat (2/11).
Secara eksplisit, kata Luhut, undang-undang tidak mengatur kasus yang sudah deponering bisa dibuka lagi. Meski demikian, aturan dan perundang-undangan pun tidak menyatakan bahwa deponering merupakan putusan final.
"Aturan tidak ada yang mengatakan kasus deponering sudah final," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kedudukannya sebagai kuasa hukum calon bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, 23 Januari 2015 lalu Bareskrim Polri menetapkan BW sebagai tersangka. BW diduga meminta salah satu saksi, Ratna Mutiara memberi keterangan palsu, pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah.
Penetapan tersangka itu dilakukan Bareskrim Polri saat BW sudah menjabat sebagai salah satu pimpinan KPK. Saat itu, kedua lembaga hukum itu pun seakan perang dingin.
Agar tidak terjadi kegaduhan, Jaksa Agung HM Prasetyo pun ambil jalan tengah. Setelah kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kepolisian, dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, kasus itu pun siap disidangkan. Namun Prasetyo memilih untuk mengeluarkan deponering untuk menghindari kegaduhan.
[lov]