Ketua DPP Garda NKRI, Haris Pertama mengatakan penurunan bendera merah putih kemudian menggantinya dengan bendera hitam HTI tersebut merupakan penghinaan terhadap simbol negara. Perbuatan ini juga menodai perjuangan para pahlawan yang memerdekakan Indonesia.
Haris mengatakan, perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Orang-orang yang menaikkan bendera yang organisasinya telah dilarang dan penanggung jawab kegiatan tersebut telah melanggar UU," ujar Haris dalam keterangan tertulis, Senin (29/10).
Haris mendesak pihak kepolisian menyelidiki peristiwa pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid tersebut di halaman DPRD Kabupaten Poso dan di kantor Gubernur Kaltim. Dia juga meminta kepada mahasiswa di seluruh Indonesia yang tergabung di Garda NKRI untuk mengawasi dan mengawal agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
"Pengibaran bendera ini merupakan perbuatan penghinaan pada bendera kebangsaan serta mencederai semangat sumpah pemuda yang jatuh pada hari ini. Oleh karena itu kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelakunya," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Haris juga mengucapkan selamat hari Sumpah Pemuda ke-90 kepada semua pemuda-pemudi di Tanah Air.
"Pada 90 tahun yang lalu pemuda dari berbagai suku, agama, ras, dan daerah di Nusantara telah mengucapkan sumpah bersama. Yakni bersumpah untuk berbangsa, bertanah air dan berbahasa satu, yaitu Indonesia. Oleh karena itu kemajuan suatu bangsa juga ada di tangan para pemuda. Selamat hari Sumpah Pemuda!," demikian Haris.
[lov]