Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto sebagai tersangka.
"SUN (Sunjaya Purwadistra) diduga sebagai penerima suap dan GAR (Gatot Rachmanto) sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/10).
Alex menjelaskan Sunjaya diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Sementara Gatot disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan UU 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan di Cirebon, Jawa Barat, KPK mengamankan enam pihak. Yakni Sunjaya Purwadistra, Gatot Rachmanto, Kepala Bidang Mutasi Cirebon, Sri Darmanto, Kepala BKPSDM Cirebon, Supandi Priyatna dan dua ajudan Sunjaya berinisial N dan DS.
Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan uang tunai dengan total Rp385,965 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik Sunjaya yang diatas namakan orang lain senilai Rp6,425 miliar.
[nes]
BERITA TERKAIT: