Temukan Kekeliruan Hakim Dan Novum, Patrialis Akbar Ajukan PK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Oktober 2018, 16:26 WIB
Temukan Kekeliruan Hakim Dan Novum, Patrialis Akbar Ajukan PK
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi dirinya. Patrialis mengajukan PK lantaran menduga terdapat kekeliruan hakim dalam vonis hakim.

"Terdapatnya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang terdahulu," kata Patrialis, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Patrialis mengatakan, ada 16 novum atau bukti baru atas kasus tersebut. Tak hanya itu, putusan majelis hakim pun dinilai bertentangan dengan kasus tersebut.

"Terdapat keadaan baru, kami akan jelaskan 16 novum. Akan kami sampaikan pokok-pokoknya. Terdapatnya pertentangan putusan yang saya hadapi," ungkap Patrialis.

Patrialias juga membantah menerima uang 10 ribu dolas AS dari pengusaha Basuki Hariman untuk keperluan umrah dan penerimaan uang Rp 4 juta untuk kebutuhan main golf.

"Keadaan baru, yaitu bukti untuk bantah putusan bahwa saya dinyatakan menerima uang suap sebesar 10 ribu dolar AS untuk kepentingan umrah. Novum selanjutnya untuk membantah tidak benar saya terima suap Rp 4 juta untuk kepentingan golf," kata Patrialis.

Patrialis juga membantah telah mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Untuk membantah saya tidak pernah mempengaruhi putusan hakim MK," pungkasnya. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA