Ini Alasan Polisi Lepaskan Tiga Anggota Banser Pembakar Bendera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Oktober 2018, 15:24 WIB
Ini Alasan Polisi Lepaskan Tiga Anggota Banser Pembakar Bendera
Foto/Repro
rmol news logo Tiga orang oknum anggota Banser yang membakar bendera bertulis kalimat tauhid yang diidentikan dengan bendera organisasi HTI diamankan pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat.

Namun, ketiganya kemudian dipulangkan pihak kepolisian lantaran belum adanya status hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan perbuatan atau tindakan pembakaran oleh ketiganya dilakukan secara spontan sebagai respons terhadap tindakan seorang laki-laki yang mengibarkan bendera HTI di tengah upacara Hari Santri Nasional.

"Karena perbuatan dilakukan spontan, maka tidak ada niat jahat dari ketiga orang anggota Banser tersebut saat melakukan pembakaran,  karena sebelumnya sudah ada larangan membawa bendera atau atribut selain bendera Merah Putih, tetapi justru ada satu orang yang melanggar dengan membawa dan mengibarkan bendera HTI," ujar Umar melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (25/10).

Di samping, kata Umar, tujuan pembakaran agar bendera tersebut tidak digunakan lagi karena HTI adalah ormas yang sudah dilarang oleh pemerintah karena bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

"Tindakan pembakaran tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada laki-laki yang 'menyusup' dan kemudian berhasil diamankan tersebut. Sehingga laki-laki penyusup inilah sebenarnya orang yang sengaja ingin mengganggu kegiatan HSN yang resmi dan bertujuan baik atau positif," ungkap Umar.

Dari hal itu, lanjut Umar, dapat disimpulkan faktor utama penyebab terjadinya tindakan pembakaran bendera sehingga menimbulkan gangguan kegiatan peringatan HSN adalah tindakan laki-laki yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya.

"Tidak akan terjadi insiden ini, jika tidak ada tindakan laki-laki menyusup dan membawa bendera HTI," kata Umar.

Pihak kepolisian kemudian menyimpulkan laki-laki penyusup tersebut diduga telah melanggar pasal 174 KUHP.

"Sedangkan terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi," demikian Umar. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA