Pihak kepolisian juga mengincar penyebar video tersebut ke media sosial.
Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan, pihaknya terus mencari pelaku pembuat dan penyebar video karena diduga telah melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Nanti kita lihat perbuatannya itu apa, membuat gaduh dan lain sebagainya. Yang menyebarnya sedang dicari," katanya saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).
Mantan Kabareskrim ini juga menegaskan pihaknya kini tengah menggali keterangan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran bendera tauhid.
Maka dari itu, polisi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing dengan segala bentuk provokasi, apalagi main hakim sendiri. Sebab, konsekuensinya adalah hukum.
"Ketika mendapatkan suatu informasi di media, kita harus dalami dulu, kita kaji lagi. Kalau pun kita berbuat, kira-kira akan merugikan orang lain atau tidak," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: