Waketum Gerindra: Aziz Syamsuddin Harus Dijadikan Tersangka KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Oktober 2018, 08:55 WIB
Waketum Gerindra: Aziz Syamsuddin Harus Dijadikan Tersangka KTP-El
Aziz Syamsuddin/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menindaklanjuti pengakuan salah satu terdakwa kasus kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Irvanto Hendra Pambudi.

Dalam persidangan, keponakan Setya Novanto itu mengaku pernah menyerahkan uang 100 ribu dolar AS kepada anggota DPR, Aziz Syamsuddin.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, pengakuan Irvanto itu memberikan membuka tabir baru dalam penyelesaian kasus KTP-el.

"Nah ini sudah makin terang benderang akhirnya terbuka sudah. Kader Golkar satu lagi yang terima uang hasil rente proyek KTP-el," katanya dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/10).

Berdasarkan fakta persidangan itu, komisi anti rasuah sepatutnya menetapkan Aziz sebagai tersangka.

"Segera dong KPK tetapkan Aziz Syamsudin sebagai tersangka dalam kasus KTP-el jangan lama-lama nanti jadi basi," pintanya.

Sebelumnya, Irvanto mengaku uang tersebut langsung diserahkan di kediaman Aziz. Penyerahan itu atas perintah terdakwa lainnya, Andi Narogong.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA