Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa penetapan status Zainuddin ini berdasarkan keterangan 23 saksi dari unsur pemerintahan hingga swasta.
"Selama proses penyidikan TPPU yang dilakukan sejak 12 Oktober 2018, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi," ujar Febri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/10).
Dari hasil penyidikan itu juga tim KPK menyita sejumlah aset yang diduga milik Zainuddin tetapi diatasnamakan pihak lain. Total nilai aset tersebut Rp 7,1 miliar.
"Aset yang disita berupa satu unit ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, satu bidang tanah di Desa Ketapang," jelasnya.
Termasul juga, sebut Febri, tiga unit kendaraan yakni motor Harley Davidson, mobil Toyota Velfire dan speedboat.
Zainuddin disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: