Kasih Jatah Proyek ke Timses, Minta Imbalan Rp 578 Juta

Kamis, 18 Oktober 2018, 10:20 WIB
Kasih Jatah Proyek ke Timses, Minta Imbalan Rp 578 Juta
Foto/Net
rmol news logo Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat, didak­wa menerima Rp 578 juta untuk mengatur penggarap proyek konstruksi dan in­frastruktur.

"Menerima hadiah yaitu menerima uang seluruh­nya sejumlah Rp 578 juta dari Tony Kongres alias Acucu dan Simon Liong alias Chenchen," Jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu (17/10).

Jaksa memaparkan, Tony dan Simon Liong merupakan tim sukses (timses) Agus Feisal saat pencalonan Bupati Buton Selatan. Setelah terpilih, Agus memberikan jatah (ploting) proyek kepada Tony dan Simon.

Tony dapat proyek rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Buton Selatan tahap II. Anggarannya Rp 1,3 miliar. Kemudian, proyek reha­bilitasi Puskesmas Siompu Barat, Kecamatan Siompu Barat, yang beranggaran Rp 1,1 miliar.

Tony mengontak Kepala Bagian Pengadaan Barang Pemkab Buton Selatan, La Ode Syafii soal proyek jatah dari Bupati itu. "Untuk menindaklanjuti permintaan Tony, La Ode Syafii meme­nangkan beberapa perusa­haan yang digunakan Tony Kongres," sebut jaksa.

Adapun Simon mendapat beberapa proyek jalan di Kota Kendari dengan total anggaran Rp 18 miliar. Atas pemberian jatah proyek itu, Bupati Agus Feisal mem­inta imbalan kepada Tony dan Simon.

Simon menyerahkan uang bertahap kepada Agus Feisal. Ditotal mencapai Rp 400 juta. Agus Feisal memakainya untuk bayar cicilan rumah, beli sound system, kipas angin, hing­ga servis mobil. Total pengeluaran Rp 378 juta.

Bulan berikutnya, giliran Tony menyerahkan imbalan Rp 200 juta. Sehingga total duit yang diterima Agus Feisal mencapai Rp 578 juta.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa telah melaku­kan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya," kata jaksa KPK. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA