"Menerima hadiah yaitu menerima uang seluruhÂnya sejumlah Rp 578 juta dari Tony Kongres alias Acucu dan Simon Liong alias Chenchen," Jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu (17/10).
Jaksa memaparkan, Tony dan Simon Liong merupakan tim sukses (timses) Agus Feisal saat pencalonan Bupati Buton Selatan. Setelah terpilih, Agus memberikan jatah (ploting) proyek kepada Tony dan Simon.
Tony dapat proyek rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Buton Selatan tahap II. Anggarannya Rp 1,3 miliar. Kemudian, proyek rehaÂbilitasi Puskesmas Siompu Barat, Kecamatan Siompu Barat, yang beranggaran Rp 1,1 miliar.
Tony mengontak Kepala Bagian Pengadaan Barang Pemkab Buton Selatan, La Ode Syafii soal proyek jatah dari Bupati itu. "Untuk menindaklanjuti permintaan Tony, La Ode Syafii memeÂnangkan beberapa perusaÂhaan yang digunakan Tony Kongres," sebut jaksa.
Adapun Simon mendapat beberapa proyek jalan di Kota Kendari dengan total anggaran Rp 18 miliar. Atas pemberian jatah proyek itu, Bupati Agus Feisal memÂinta imbalan kepada Tony dan Simon.
Simon menyerahkan uang bertahap kepada Agus Feisal. Ditotal mencapai Rp 400 juta. Agus Feisal memakainya untuk bayar cicilan rumah, beli sound system, kipas angin, hingÂga servis mobil. Total pengeluaran Rp 378 juta.
Bulan berikutnya, giliran Tony menyerahkan imbalan Rp 200 juta. Sehingga total duit yang diterima Agus Feisal mencapai Rp 578 juta.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa telah melakuÂkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya," kata jaksa KPK. ***
BERITA TERKAIT: