Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memutus, Armen terbukti melakukan pungutan liar (pungli) biaya penerbitan izin tanda daftar perusahaan (TDP).
Armen juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Jika tak dilunasi, diganti kurungan 1 bulan.
Ketua majelis hakim Nazar Efriandi dalam pertimÂbangan putusannya menilai, perbuatan Armen memenuhi unsur dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana korupsi," Nazar membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) RO Panggabean menuntut Armen dijatuhi huÂkuman 1 tahun 2 bulan penÂjara, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Panggabean menyatakan pikir-pikir. Alasannya, vonis hakim di bawah tuntutan. Ia akan melaporkan hasil persidangan ini ke pimpinan. Armen ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumut pada 10 April 2018. Barang buktinÂya: uang pungli Rp 15 juta.
Pungli terkait penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV Tapian Nauli.
Armen meminta Rp 75 juta untuk penerbitan izin-izin itu. Pihak pengurus hanya sanggup Rp 53 juta. Tahap pertama Rp 15 juta. Sisanya, Rp 38 juta diserahÂkan setelah izin terbit.
Saat penyerahan uang panjar Tim Saber Pungli menyergap. Selain uang, timmenyita kuitansi tanda terima, berkas pengurusan izin dan dua handphone. ***
BERITA TERKAIT: