Ditetapkan Sebagai Tersangka, Augie Fantinus Ditahan 20 Hari Ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 13 Oktober 2018, 09:30 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Augie Fantinus Ditahan 20 Hari Ke Depan
Augie Fantinus/Net
rmol news logo Setelah dijadikan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Penyiar radio Augie Fantinus ditahan selama 20 hari kedepan.

"Ya sudah dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/10).

Ke depannya, sambung Dedi, Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap saksi lain termasuk memanggil para ahli bahasa, hukum ITE dan pidana.

Sebelumnya Augie, melalui akun instagram @augiefantinus memposting keluhanya soal adanya polisi yang menjual tiket pertandingan basket kursi roda Asian Para Games di Venue Basket Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan.

Namun, hal tersebut, setelah diklarifikasi langsung kepada anggota yang dimaksud. Ternyata anggota itu dimintai tolong oleh SD Tarakanita untuk membelikan tiket sebanyak 100 lembar dikarenakan pada saat itu suasana antrian tiket tidak kondusif.

Terhadap Augie, Augie diduga telah melanggar dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA