PALU HAKIM

Asiong Gelontorkan Rp 38 M & 218 Ribu Dolar Untuk Bupati

Perkara Suap Proyek Labuhanbatu

Jumat, 12 Oktober 2018, 10:47 WIB
Asiong Gelontorkan Rp 38 M & 218 Ribu Dolar Untuk Bupati
Foto/Net
rmol news logo Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendy Sahputra alias Asiong didakwa menyuap Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara mencapai Rp38,8 miliar dan 218 ribu dolar Singapura (SGD).

Asiong memberikan ra­suah agar mendapat proyek Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. Fulus diserahkan bertahap melalui Baikandi Harahap (anak Pangonal), Abu Yazid Anshori Hasibuan (adik ipar Pangonal) dan Umar Ritonga (tersangka buron).

Pangonal mengumpulkan pejabat Pemkab Labuhanbatu agar mengatur su­paya Asiong dapatproyek. "Sekarang Pangonal Harahap adalah Bupati Labuhanbatu dan 'matahari cuma satu'," titahnya kepada peja­bat Pemkab Labuhanbatu.

Asiong pun mulus mendapat proyek-proyek, baik yang menggunakan bendera PT Binivan maupun bendera perusahaan lainnya.

"Perbuatan terdakwa memberi atau menjanjikansesuatu kepada penyelenggaranegara dalam hal ini Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu, dengan maksud supaya memberikan beberapa paket pekerjaan pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhan Batu, bertentangan dengan kewa­jibannya bupati," jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan.

Surat dakwaan setebal 26 halaman dibacakan ber­gantian oleh Jaksa Dody Sukmono, Mayhardi Indra Putra dan Agung Satrio Wibowo. Menurut jaksa, perbuatan Asiong dian­cam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penasihat hukum Fadli Nasution, Asban Sibagariang dan Pranoto dari kantor hukum Lubis-Nasution & Partners, menyatakan bisa menerima dakwaan terhadap kliennya.

Mereka memutuskan tidak mengajukan keberatanatau eksepsi. Sehingga sidang berikutnya bisa langsung pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim yang diket­uai Irwan Efendi dengananggota Feri Sormin dan Danil Panjaitan memutuskan menunda sidang. Untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkan saksi-saksi.Sidang berikutnya 18 Oktober 2018. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA