Asiong memberikan raÂsuah agar mendapat proyek Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. Fulus diserahkan bertahap melalui Baikandi Harahap (anak Pangonal), Abu Yazid Anshori Hasibuan (adik ipar Pangonal) dan Umar Ritonga (tersangka buron).
Pangonal mengumpulkan pejabat Pemkab Labuhanbatu agar mengatur suÂpaya Asiong dapatproyek. "Sekarang Pangonal Harahap adalah Bupati Labuhanbatu dan 'matahari cuma satu'," titahnya kepada pejaÂbat Pemkab Labuhanbatu.
Asiong pun mulus mendapat proyek-proyek, baik yang menggunakan bendera PT Binivan maupun bendera perusahaan lainnya.
"Perbuatan terdakwa memberi atau menjanjikansesuatu kepada penyelenggaranegara dalam hal ini Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu, dengan maksud supaya memberikan beberapa paket pekerjaan pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhan Batu, bertentangan dengan kewaÂjibannya bupati," jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan.
Surat dakwaan setebal 26 halaman dibacakan berÂgantian oleh Jaksa Dody Sukmono, Mayhardi Indra Putra dan Agung Satrio Wibowo. Menurut jaksa, perbuatan Asiong dianÂcam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penasihat hukum Fadli Nasution, Asban Sibagariang dan Pranoto dari kantor hukum Lubis-Nasution & Partners, menyatakan bisa menerima dakwaan terhadap kliennya.
Mereka memutuskan tidak mengajukan keberatanatau eksepsi. Sehingga sidang berikutnya bisa langsung pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim yang diketÂuai Irwan Efendi dengananggota Feri Sormin dan Danil Panjaitan memutuskan menunda sidang. Untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkan saksi-saksi.Sidang berikutnya 18 Oktober 2018. ***
BERITA TERKAIT: